Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Santri Baru Gelombang Pertama Sesi I Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Balikpapan Tahun Pelajaran 2024-2025.
Menimbang:
- Bahwa sesuai dengan visi misi Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin yaitu Membentuk Generasi Muslim yang Unggul dalam Ketaqwaan, Intelektualitas, dan Kemandirian yang diwujudkan melalui pendidikan di Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin yang operasionalnya akan di mulai pada Tahun Pelajaran 2024-2025. Maka perlu ditempuh suatu kebijakan untuk mempersiapkan Penerimaan Santri Baru.
- Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, maka Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin telah melaksanakan Penerimaan Santri Baru Gelombang Pertama Sesi I Tahun Pelajaran 2024-2025.
Mengingat:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolahan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Memperhatikan:
- Hasil Tes Akademik Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Gelombang Pertama Sesi I pada tanggal 03 Februari s/d 20 Februari 2024.
- Hasil Ujian Membaca Al-Qur’an Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Gelombang Pertama Sesi I pada tanggal 03 Februari s/d 20 Februari 2024.
- Hasil Tes Wawancara Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Gelombang Pertama Sesi I pada tanggal 03 Februari s/d 20 Februari 2024.
- Hasil Rapat Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Gelombang Pertama Sesi I pada tanggal 20 Februari 2024 di Ruang Rapat Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin.
Memutuskan:
Hasil Seleksi Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Balikpapan Gelombang Pertama Sesi I Tahun Pelajaran 2024-2025 Sebagai Berikut: